Klaster I

PELAYANAN KLASTER I

Dalam permenkes No.19 tahun 2024, pelayanan di puskesmas terbagi menjadi klaster. "Pelayanan klaster" merujuk pada pengelompokan layanan kesehatan di Puskesmas yang dibagi berdasarkan kelompok usia atau jenis penyakit, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih terfokus dan komprehensif.

Klaster I (Manajemen) adalah Klaster yang memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan berjalan dengan baik, sumber daya yang dimiliki Puskesmas direncanakan dan dipenuhi sesuai dengan standar untuk mendukung Pelayanan Kesehatan berjalan sesuai dengan standar mutu. Klaster I manajemen menyelenggarakan :

a. Manajemen Inti Puskesmas; meliputi : penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan klaster, penggerakan dan pelaksanaan melalui rapat koordinasi dan lokakarya mini bulanan ataupun triwulanan dan pengendalian, pengawasan, dan penilaian kinerja.

b. Manajemen Arsip; meliputi : pengelolaan arsip termasuk arsip keuangan.

c. Manajemen Sumber Daya Manusia; meliputi : perencanaan kebutuhan, pemenuhan, peningkatan kompetensi, dan pengelolaan kinerja sumber daya manusia.

d. Manajemen Sarana, Prasarana, dan Perbekalan Kesehatan; meliputi : perencanaan kebutuhan, pemenuhan, pemeliharaan serta pencatatan sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan.

e. Manajemen Mutu Pelayanan; meliputi : pengelolaan mutu Pelayanan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar, penjaminan keamanan bagi petugas ataupun pasien, serta penilaian mutu secara berkala.

f. Manajemen Keuangan dan Aset atau Barang milik daerah; pengelolaan berbagai sumber keuangan dan pencatatan barang milik daerah secara akuntabel.

g. Manajemen Sistem Informasi Digital; meliputi : pengelolaan sistem informasi, pencatatan dan pelaporan secara tepat waktu, dan analisis data untuk digunakan sebagai perencanaan kegiatan dan intervensi.

h. Manajemen Jejaring; meliputi : koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya. 

i. Manajemen Pemberdayaan Masyarakat, meliputi : pengorganisasian, penggerakan, dan edukasi masyarakat, dukungan komitmen pemangku kepentingan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Dalam implementasinya di Puskesmas, standar operasional prosedur yang berjalan telah disesuaikan dengan peraturan diatas. Berikut alur lengkap dalam pelayanan Klaster I :

SOP PELAYANAN KLASTER 1 (pelayanan manajemen)
SOP PELAYANAN KLASTER 1 (pelayanan kepada pasien)